Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi
Komitmen DPD JULEHA Kabupaten Brebes dalam menjaga kerahasiaan, keamanan enkripsi data NIK, dan hak privasi peserta.
1. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Untuk menyelenggarakan layanan portal kepesertaan, bimbingan teknis (bimtek), dan sertifikasi juru sembelih halal, DPD JULEHA Kabupaten Brebes mengumpulkan jenis data berikut:
- Data Akun Google OAuth: Alamat email, nama akun, foto profil avatar, dan Google User ID (dengan izin terbatas scope
openid email profile) untuk verifikasi akun tunggal. - Nomor Induk Kependudukan (NIK): Tepat 16 digit angka sesuai identitas KTP yang sah, wajib dilengkapi sebelum peserta dapat mendaftar kegiatan pelatihan.
- Nama Lengkap Sesuai KTP: Nama lengkap resmi untuk pencetakan sertifikat kompetensi.
- Nomor Kontak WhatsApp: Nomor telepon seluler aktif untuk koordinasi teknis, verifikasi pendaftaran, dan grup bimbingan.
- Domisili & Asal Instansi: Kecamatan, desa/kelurahan, dan instansi/masjid/RPH asal peserta di wilayah Kabupaten Brebes atau sekitarnya.
2. Dasar & Tujuan Pengumpulan NIK
Pengumpulan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan dengan dasar persetujuan eksplisit (consent) dari peserta dan digunakan semata-mata untuk:
- Penerbitan Sertifikat Bimbingan Teknis dan pelaporan administrasi ke instansi terkait.
- Fasilitasi pendaftaran asesmen dan penerbitan sertifikat pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) / BNSP.
- Mencegah duplikasi data kepesertaan ganda dalam satu angkatan kegiatan.
3. Standar Keamanan & Enkripsi Data Sensitif
Kami memperlakukan NIK sebagai data pribadi sensitif dengan menerapkan pengamanan berlapis:
- Enkripsi Tingkat Database: Nilai NIK disimpan terenkripsi di database menggunakan algoritma kriptografi AES-256. NIK mentah tidak tersimpan dalam bentuk teks polos.
- HMAC-SHA256 untuk Pencarian & Anti-Duplikasi: Pencegahan NIK ganda menggunakan digest hash HMAC-SHA256 dengan kunci rahasia terpisah (
NIK_HASH_KEY), bukan menyimpan NIK mentah. - Penyamaran (Masking): Di seluruh tampilan publik dan dashboard peserta, NIK ditampilkan secara tersamar (misal:
3329********1234). - Pengecualian Serialisasi & Log: NIK disembunyikan secara permanen dari serialisasi JSON/API, log aplikasi, laporan error sistem, dan notifikasi email.
- Pencatatan Audit (Audit Trail): Setiap aksi pembukaan NIK lengkap oleh administrator di panel admin dicatat secara otomatis dalam tabel log audit (mencakup waktu, identitas administrator, target peserta, dan alamat IP).
4. Pihak yang Memiliki Akses ke Data
Akses terhadap data peserta diatur secara ketat berdasarkan prinsip kebutuhan wewenang:
- Super Admin & Admin Kegiatan DPD: Berhak meninjau pendaftaran dan membuka NIK demi pencetakan sertifikat (setiap pembukaan diaudit).
- Editor Konten: Dilarang keras dan tidak memiliki hak akses melihat pendaftaran peserta maupun NIK.
- Pihak Ketiga: DPD JULEHA Kabupaten Brebes tidak pernah menjual, menyewakan, atau memberikan data pribadi peserta kepada pihak komersial pihak ketiga manapun. Data hanya diteruskan ke LSP mitra terlisensi jika peserta mendaftar uji kompetensi sertifikasi resmi.
5. Hak Peserta & Prosedur Penghapusan Data
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), peserta memiliki hak untuk:
- Melihat dan memperbarui profil kontak miliknya secara mandiri melalui menu Kelola Profil di dashboard.
- Mengajukan permohonan koreksi NIK apabila terjadi kesalahan pengetikan sebelum sertifikat resmi diterbitkan.
- Meminta penghapusan akun dan data pribadi dari basis data aktif dengan mengajukan permohonan tertulis kepada sekretariat DPD JULEHA Brebes melalui kontak resmi di bawah ini.
Kontak Pengaduan & Layanan Sekretariat
Untuk pertanyaan seputar kebijakan privasi, permohonan pembaruan data, atau penarikan persetujuan, silakan hubungi:
Sekretariat DPD JULEHA Kabupaten Brebes
Alamat: Jalan Kaliluwih, Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
WhatsApp: 0816-333-601
Email: dpdjulehabrebesofficial@gmail.com